Metode Penghitungan Suara di Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 Bakal Diubah oleh KPU

- Sabtu, 29 April 2023 | 12:52 WIB
Ilustrasi bilik suara. (Antara via Republika)
Ilustrasi bilik suara. (Antara via Republika)

NUANSA TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merancang metode baru penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dan Pilpres 2024. Hal ini dilakukan setelah banyak belajar dari kesalahan pada Pemilu 2019, di mana terdapat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kelelahan.

Dalam keterangan kepa metode baru penghitungan suara tersebut menggunakan dua panel yang terdiri dari panel A dan B. Dengan metode ini, KPPS yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.

"Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Lihat Sukanto Tanoto Beli Properti Mewah, Dirjen Pajak Gerah dan Mulai Usut Kewajibannya Membayar Pajak

Dua panel tersebut dibagi berdsarkan perhitungan perolehan yakni

Panel A bertugas untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI secara keseluruhan.

Sedangkan Panel B, ditugaskan untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten dan kota.

Dalam Pemilu 2019, KPU menggunakan sistem satu panel yang cukup beresiko karena harus menghitung semuanya.

Baca Juga: Kekuatan Militer BRICS vs NATO: Siapa yang Paling Kuat Jika Diadu

Hal ini bisa menyebabkan anggota KPPS mengalami kelelahan. Oleh karena itu, dengan metode dua panel ini diharapkan KPPS bisa lebih terjaga kondisi kesehatannya.

KPU juga membatasi usia petugas KPPS menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun untuk mencegah terjadinya peristiwa kematian petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019.

Berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17-55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh lebih baik.

Metode baru penghitungan suara ini akan dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Konglomerat Indonesia Sukanto Tanoto Melakukan Investasi Besar-Besaran di Sektor Properti Singapura

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Madjid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah Harus Mandi Sebelum Puasa Ramadhan

Kamis, 23 Maret 2023 | 03:04 WIB

Terpopuler

X