NUANSATIMUR.COM - Meski diguyur hujan, buruh PT Maruni Daya Sakti (PT MDS), pada hari Rabu 28 Desember 2022 tetap berjuang di depan perusahaan dengan tenda seadanya.
Tak hanya diguyur hujan, intimidasi yang dihadapi buruh PT Maruni Daya Sakti tak membuat mereka surut.
Para buruh meneriaki hak-hak mereka yang dirampas.
Baca Juga: Pj Bupati Halteng Ditunjuk Mendagri, Hamdan Halil Sebut Seolah Halmahera Tengah Ada Masalah Besar
"Buruh harus bermartabat, buruh sebagai pelopor pembebasan masyarakat miskin Indonesia harus menunjukan sikap keberanian dan komitmennya dalam situasi apapun dalam memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh pengusaha."
Para buruh PT Maruni Daya Sakti yang berjuang itu tetap berpacu kepada Nota Penetapan Khusus yang sudah dikeluarkan oleh pihak SUDINAKERTRANS Jakarta Barat, isi dari nota tersebut adalah pihak PT. MDS harus segera mengangkat Buruh PT Maruni Daya Sakti menjadi karyawan tetap dan isi Nota Khusus tersebut sudah dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan kemudian kedua surat tersebut sudah kami legalkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun, menurut mereka, perusahaan telah mengingkari apa yang sudah disepakati didalam Perjanjian Bersama yang sampai hari ini belum ada itikad baik dari perusahaan.
"Sampai saat ini kami dengan tegas menolak serta mengecam tindakan perusahaan yang telah melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang, karena mengingat kami semua sudah bekerja puluhan tahun akan tetapi pekerja yang ada di PT. Maruni Daya Sakti tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan akhirnya kami mengalami tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pihak PT. Maruni Daya Sakti berjumlah 39 orang," begitu tegas para buruh.
Maka dengan adanya perjuangan buruh PT Maruni Daya Sakti, Serikat Buruh Aneka Indutstri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia SBAI – FBTPI yang terafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Mengajukan tuntutan sebagai berikut berikut :
1. Segera jalankan Nota Penetapan Khusus SUDINAKERTRANS Jakarta Barat dan Perjanjian Bersama yang sudah di sepakati.
2. Berikan kepastian Upah dan BPJS selama dalam proses perselisihan.
3. Selesaikan kasus 4 orang anggota kami yang ter PHK.
4. Kami menolak PHK ilegal yang dilakukan oleh PT. Maruni Daya Sakti.
Hingga hari ini kami belum ada suatu kepastian dari pihak perusahaan PT Maruni Daya Sakti dan kami masih terus berjuang untuk mendapatkan hak–hak kami.***
Artikel Terkait
6 Tips Cara Menata Ruang Tamu Biar Kelihatan Keren dan Aestetic
Jajaran Tim Humas SKK Migas Wilayah Sumbagsel Kunjungi Kantor Promedia Teknologi Indonesia di Bandung
Partai Buruh Halteng Menuju Bukit Loeteglas, Ini Pernyataan Ketua Exco Partai Kelas Pekerja
Partai Buruh Siap Ikut Pemilu 2024, Berikut 5 Partai Buruh Paling Berkuasa di Dunia
Segera Dibuka CPNS 2023, Besaran Gaji Pokok Lulusan SD Hingga S3
Partai Buruh Australia Memiliki 12 Perdana Menteri Dari Tahun 1904 hingga 2022, Simak Ulasan Berikut Ini
Ajak Ciptakan suasana Damai di Lelilef, Hamdan Halil Minta Pj Halteng Perlu Hadirkan Ruang Aman dan Dialogis
Kekerasan Masif di Halteng Ada Hubungannya Dengan Investasi Tambang, Peran Pemerintah Dipertanyakan
Imbas Cuaca Buruk, ASDP Kupang Tutup Sementara Tiga Jalur Penyebrangan
Pj Bupati Halteng Ditunjuk Mendagri, Hamdan Halil Sebut Seolah Halmahera Tengah Ada Masalah Besar